sawitsetara.co – PONTIANAK – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan harga TBS untuk Periode I Oktober 2025. Keputusan ini diambil setelah rapat resmi yang digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, harga Crude Palm Oil (CPO) disepakati sebesar Rp14.179,97 per kilogram, sementara harga inti sawit (kernel) ditetapkan Rp13.656,11 per kilogram (belum termasuk PPN). Faktor indeks “K” yang digunakan mencapai 92,06 persen.
Penetapan harga TBS ini mengacu pada rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/DISBUN/2018 tanggal 7 Agustus 2018. Pemerintah Provinsi Kalbar menekankan, “Setiap perusahaan wajib hadir dalam rapat penetapan indeks ‘K’ dan harga TBS,” sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Berikut adalah daftar harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalbar periode I Oktober 2025 yang telah ditetapkan:
Umur 3 tahun: Rp2.578,52/kg
Umur 4 tahun: Rp2.750,49/kg
Umur 5 tahun: Rp2.933,98/kg
Umur 6 tahun: Rp3.026,04/kg
Umur 7 tahun: Rp3.137,34/kg
Umur 8 tahun: Rp3.232,49/kg
Umur 9 tahun: Rp3.284,65/kg
Umur 10–20 tahun: Rp3.442,62/kg
Umur 21 tahun: Rp3.386,29/kg
Umur 22 tahun: Rp3.371,88/kg
Umur 23 tahun: Rp3.294,86/kg
Umur 24 tahun: Rp3.189,13/kg
Umur 25 tahun: Rp3.089,91/kg.
Seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) diwajibkan membeli TBS melalui kelembagaan pekebun dan kelompok tani dengan harga yang telah ditetapkan. PKS juga harus melaporkan penerapan harga TBS kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait setiap periode penetapan harga. Pemerintah berharap kebijakan ini menjaga transparansi dan berpihak pada pekebun sawit.
Tags:
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *